JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengambil langkah strategis dan progresif terkait penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dimasa kini.
Menurut Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, kebijakan itu diambil dalam rangka penuntasan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Selain itu, kata Leonard, segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM,” jelasnya.
Disamping itu, Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat. (WR)