LOMBOK TIMUR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah Lombok Timur (Lotim) hingga saat ini belum ditetapkan.
Penetapan UMK masih menunggu hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Prosedurnya kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, H Supardi, UMK bisa ditetapkan kalau sudah ditetapkkanya UMP.
“Saat ini Provinsi belum menetapkan, kalau tidak salah tanggal 24 nanti UMP ditetapkan,” terang Supardi saat ditemui wartawan di kantor DPRD Lotim, Senin (22/11) kemarin.
Jika UMP sudah ditetapkan, hal tersebut menjadi dasarnya melakukan sidang dan kemudian dewan pengupahan bersidang untuk menentukan UMK.
“Atas dasar itu kita bersidang, dewan pengupahan itu kemudian bersidang untuk menentukan UMK,” sebutnya.
Dijelaskan Supardi, UMK Lotim kemarin mencapai Rp. 2 ,1 juta, sedangkan pada Upah Minimum Regional (UMR) mengalami kenaikan. Akan tetapi, prosedur itu belum bisa dilangkahi sebelum ditetapkannya UMP.
“Kita tidak bisa melangkahi itu sebelum prosedur ditetapkan UMP, setelah itu baru kita bersidang bersama dewan pengupahan untuk menetapkan UMK,” sebutnya. (WR-sid)