LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengeluarkan Notice permohonan pencekalan tersangka Ir. Taufik Ramadhi (TR) Komisaris PT Guna Karya Nusantara (PT. GKN).
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Lotim itu dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Lotim untuk menjalani pemeriksaan.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 wita oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi, SH menegaskan, surat usulan permohonan pencegahan tersangka Taufik Ramadhi telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Alasan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kata Rasyidi, diantaranya di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara di Bandung tempat tinggal tersangka yang memiliki rute penerbangan ke luar negeri.
“Berdasarkan hasil ekspos dan penelitian berkas perkara dikhawatirkan yang bersangkutan akan / dapat melarikan diri ke luar negeri,” jelas Rasyidi.
Taufik Rahmadi merupakan satu dari dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca ditahannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho, ST, MT, Rabu (2/2) kemaren oleh Kejari Lotim. Taufik Ramadhi dua kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik jaksa.(WR)